Review UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan perubahannya UU ITE no 19 tahun 2016

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Dengan tujuan  agar tidak terjadi kriminalisasi dari kasus-kasus yang ada dan meminta agar orang yang dituduh tidak serta merta dilakukan penahanan.

 

UU ITE No. 11 Tahun 2018

  • BAB 1 Pasal 1 : Menjelaskan tentang pengertian Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi  Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer, Akses, Kode Akses, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama  Domain, Orang, Badan Usaha dan Pemerintah. Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum.
  • Asas dari undang-undang ini pada BAB II Pasal 3 adalah kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi. Tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, membuka kesempatan kepada setiap Orang, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.
  • Pada BAB III pasal 5 dijelaskan bahwa Informasi Elektronik hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan tersebut dianggap sah sepanjang dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 7 menjelaskan tentang kepastian hukum dan pasal 8 menjelaskan tentang pengecualiannya. Pelaku usaha harus menawarkan kebenaran, dan akan mendapatkan sertifikasi. Pasal 11 dan 12 menjelaskan tentang ketentuan Tanda tangan elektronik.
  • BAB IV berisi tentang Penyelengaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik. Pasal 13 menjelaskan tentang hak, kepastian, pihak yang bersangkutan, status penyelenggara dan ketentuan penyelenggara sertifikasi elektronik. Pada pasal 14 diterangkan tentang metode dan hal yang dapat digunakan.
  • BAB V dijelaskan bahwa transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau private. Ketentuan ini mengikat semua pihak dan pihak tersebut memiliki kewenangan untuk memilih hukum serta harus sesuai dengan kesepakatan. Pasal 21  menjelaskan tentang siapa saja yang bertanggung jawab.
  • Bab VI yang isinya tentang hak setiap orang untuk memilki nama domain. Pada pasal 25 dijelaskan bahwa Karya intelektual dilindungi oleh pemerintah. Setiap orang yang dilanggar hak nya yang terdapat pada pasal 26 dapat mengajukan gugatan.
  • BAB VII menjelaskan tentang Perbuatan-perbuatan yang dilarang seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pemerasan.  Dalam transaksi elektronik, Setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan berita yang menimbulkan rasa kebencian. Dalam akses informasi, setiap orang dilarang mengakses komputer milik orang lain untuk mendapatkan informasi dengan menerobos sistem keamanan. Dalam informasi elektronik, setiap orang dilarang melakukan penyadapan dan intersepsi.  Pasal 35 dan 36 menjelaskan bahwa  setiap orang tanpa hak dilarang melakukan manipulasi yang merugikan orang lain.
  • BAB VII, isinya tentang setiap orang dapat mengajukan gugatan. Pasal 29 menjelasakan bahwa Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  • BAB IX. Pasal 41 menjelaskan masyarakat juga dapar berperan meningkatkan pemanfaatkan teknologi informasi.
  • BAB X menjelaskan tentang penyidikan yaitu yang pertama yang bertanggung jawab di bidang IT berhak melakukan penyidikan dan itu dilakukan dengan memperhatikan terhadap privasi publik. Pengeledahan harus dengan ijin pengadilan da wajib menjaga terpeliharannya kepentingan umum. Penyidik dalam bertindak wajib meminta penetapan ketua pengadilan. Pada pasal 44 menjelaskan tentang alat  bukti penyelidikan.
  • BAB X1, Ketentuan Pidana . melanggar pasal 27 hukuman penjara 6 tahun, pasal 28 (6 tahun), pasal 29 (12 tahun), pasal 30 antara 6 sampai 8 tahun, pasal 31 (10 tahun), pasal 32 antara8 sampai 10 tahun, pasal 33 dan 34 (10 tahun), pasal 35 dan pasal 36 (12 tahun). Dalam pasal 27 bila melakukan tindakan asusila mendapat hukuman sepertiga dari hukuman pokok. Pasal 30 sampai 37 bila digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga dan bila milik badan strategis dan sejenisnya dipindana masing-masing pidana pokok ditambah dua pertiga. Pasal  27 sampai 37, bila dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
  • BAB XII, Ketentuan peralihan .Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan   Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi   Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

 

PERUBAHAN 

 

Namun saat itu terdapat tuntutan-tuntutan dan aspirasi, mengingat banyaknya kasus yang terjadi dan banyak pihak yang dilaporkan serta diproses melalui hukum dengan dilakukan penahanan sejak penyidikan. Sehingga 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar konferensi pers pada Senin (28/11) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah pada tanggal 27 Oktober 2016.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, bersama dengan Plt. Kepala Biro Humas, Noor Iza.

Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, menyampaikan bahwa UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sudah berlaku sejak diundangkannya pada tahun 2008. Dalam perjalanannya, terdapat banyak masukan dan aspirasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, praktisi, dan masyarakat lainnya.

Berikut adalah isi dari perubahan dalam Revisi UU ITE Tahun 2008:

NO ISSUE MATERI PERUBAHAN MANFAAT
Masyarakat Pemerintah
1. Menghindarkan dari serta merta adanya penahanan Menurunkan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun terkait dengan perbuatan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)) Tidak dilakukan penahanan selama proses hukum sampai dengan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Memberikan penerapan hukum yang berkeadilan dan berkeseimbangan
Menurunkan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun terkait dengan perbuatan pidana ancaman kekeresan atau menakut-nakuti (Pasal 29) Tidak dilakukan penahanan selama proses hukum sampai dengan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Memberikan penerapan hukum yang berkeadilan dan berkeseimbangan
2. “Right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” Kewajiban menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan Rehabilitasi dan pemulihan nama baik Memberikan prinsip keadilan bagi masyarakat
3. Memberi penegasan terhadap apa yang dituntut oleh masyakarat agar pemerintah berperan memberikan perlindungan masyarakat dari konten negatif Pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Terlindunginya masyarakat dari konten-konten negatif

Terjaganya norma dan sendi kehidupan yang mengedepankan nilai dan budaya bangsa

Melindungi kepentingan umum dari segala gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik
4. Tindak lanjut atas Putusan MK mengenai Tata Cara Intersepsi Pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan sebelumnya diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang Perlindungan terhadap Hak Asasi Masyarakat Terselenggaranya tata cara intersepsi yang dilakukan APH dalam melakukan intersepsi berdasarkan kewenangannya
5. Penegasan bukti hukum yang sah dari hasil Intersepsi adalah Intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan APH Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah termasuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Perlindungan terhadap masyarakat atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan sebagai alat bukti dari hasil kegiatan intersepsi atau penyadapan atau perekeman yang tidak sah Mendapatkan penegasan keberadaan bukti hukum Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

 

 

 

Daftar Pustaka :

RINGKASAN UU RI NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.